Kamis, 10 Juli 2008

MK Kabulkan Gugatan Parpol Tak Lolos Electoral Threshold

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil parpol tidak lolos electoral threshold. Pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD '45 dan karenanya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Jimly Ashiddiqie dalam sidang pleno pembacaan putusan gugatan uji materiil, di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (10/7/2008).

"Permohonan para pemohon cukup beralasan sehingga harus dikabulkan. Amar putusan mengatakan pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," umum Jimly

Ada tiga alasan yang mendasari putusan majelis hakim MK. Pasal 316d UU 10/2008 tidak jelas rasio logis dan konsistensinya sebagai pengaturan masa transisi, tidak memberikan perlakuan yang sama, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan bahwa sejatinya parpol dalam Pemilu 2009 baik yang memenuhi UU 10/2008 tentang Pemilu maupun tidak, mempunyai kedudukan sama.

Mendengar putusan MK, perwakilan parpol penggugat yang hadir di ruang sidang spontan saling bersalaman sambil melempar tersenyum puas. Mereka adalah Nasir Muhammad (Partai Sarikat Indonesia), Awi Hasan (Partai Merdeka) dan Mochtar Pakpahan (Partai Buruh Sosial Demokrat) dan kuasa hukum mereka, Zainal Abidin.

Bukan hanya tiga parpol tidak lolos electoral threshold itu saja yang mengajukan gugatan judicial review. Parpol lain peserta Pemilu 2004 yang ikut menggugatnya adalah Partai Patriot Pancasila, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan dan Partai Persatuan Daerah.

Mereka menggugat pasal 316d UU 10/2008 tetang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut menyatakan bahwa parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos electoral threshold, tapi mempunyai kursi di DPR tidak wajib mengikuti verifikasi KPU sebagai calon kontestan Pemilu 2009.

Tapi untuk parpol yang sama-sama tidak lolos electoral threshold dan tidak mempunyai kursi di DPR, tetap harus mengulang ikut tahapan verifikasi KPU bila masih ingin berlaga dalam Pemilu 2009. Karena perbedaan perlakuan inilah mereka menilai aturan hukum itu merugikan hak konstitusionalnya.

Moksa Hutasoit - detikNews
(lh/asy

Tidak ada komentar: